Senin, 07 September 2009

Penanggulangan Bencana alam

Tahap Penanggulangan :
Tanggap Darurat ►3 – 6 bulan ►oleh Bakornas PBP
Rehabilitasi ►1 – 2 tahun
Rekonstrkuksi ►2 – 5 tahun, atau lebih
Dokumen Perencanaan :
Disusun R3WANS (Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara) ►Perpres 30/2005.
Terdiri dari 12 dokumen (satu Buku Utama dan 11 Buku Rinci dari berbagai bidang).
Selesai dalam tiga bulan (difasilitasi oleh BAPPENAS)
Sebelum Bencana :
Sikap ignorant; Kita seperti tidak peduli walaupun hidup di wilayah rawan bencana (pertemuan tiga lempeng tektonik, gempa bumi, gunung berapi, tanah longsor, kerentanan tropis, dsb).
Lapar tanah; Konversi alam terus terjadi (mangrove, ekosistem pantai, terumbu karang, hutan ►permukiman, lahan usaha, infrastruktur) ►daya dukung lingkungan dan natural protection berkurang.
Tata ruang tidak antisipatif terhadap kemungkinan bencana
Kita tidak memiliki Early Warning System yang memadai dan handal.
Tahap Rehabilitasi (Recovery) *:
* Mengembalikan fungsi dasar pelayanan publik

Butuh waktu 1 - 2 tahun, mungkin lebih.
Adanya anggapan masyarakat bahwa seluruh kerusakan harus diperbaiki oleh pemerintah. Kewajiban pemerintah hanya merehabilitasi infrastruktur dan fasilitas publik.
Yg sangat dibutukan adalah lapangan kerja dan perumahan
Mulai bermunculan masalah hukum/perdata (status tanah, surat-surat penting, dsb).
Perbedaan pledge donor dan realisasi langsung di lapangan
Koordinasi antarsektor pemerintah dan donor/NGO sulit
Tahap Rekonstruksi (Recustruction) *:
Membangun kembali agar kondisinya lebih baik dibandingkan sebelum bencana.

Butuh waktu panjang, sampai 5 tahun atau lebih
Masyarakat cenderung ingin kembali ke tempat semula, walaupun ditawarkan ‘tata ruang’ baru.
Sikap saling menunggu di kalangan masyarakat
Ke Depan?

Perlu pendidikan ke masyarakat tentang mitigasi bencana, rawan gempa, dsb. ►Sampai benar-benar menjadi sikap hidup (seperti orang Jepang, misalnya).
Perlu sistem baku dalam menghadapi bencana nasional (dewasa ini sedang disusun RUU ttg itu).
Perlu Early Warning System yang handal dan memiliki outreach ke masyarakat.
Perlu dana cadangan darurat (APBD dan APBD) dengan sistem dan mekanisme yang akuntabel.

INDRAJA

Pengertian INDRAJA